UPT BP3K Terbentuk melalui Peraturan Bupati Nomer 6 Tahun 2009 Merupakan Unsur Pelaksana Teknis di Bidang Penyelenggara Penyuluhan. Tupoksi UPT BP3K Palimanan Tugas : - Mengatur, membina, memotivasi, dan mengendalikan pelaksanaa tugas ketahanan pangan dan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan. Fungsi : -Menyusun program kerja dan program penyuluhan pertanian Tingkat Keamatan, -Pelaksana pengembang SDM, Kelembagaan, metodelogi dan Teknologi Penyuluhan serta ketersediaan, distribusi, konsumsi dan keamanan pangan. - Pengelolaan Administrasi Ketatausahaan. - Pelaksana Evaluasi dan pelaporan kegiatan di UPT BP3K. Tujuan Sebagai tempat pusat informasi dan teknologi kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan secara berencana, efektif dan efisien serta berkesinambungan dalam upaya meningkatkan PSK petani untuk mengadopsi teknologi sehingga petani sejahtera. Wilayah Kerja UPT BP3K Palimanan meliputi 3 Kecamatan antara lain: - Kecamatan Palimanan - Kecamatan Klang
BP3K PALIMANAN BERALAMAT DI JALAN KH. AGUS SALIM PALIMANAN-CIREBON Telepon (0231) 343197
Comments
Post a Comment